25 January 2013

Burgerlijk Wetboek


Dear Burgerlijk Wetboek,

Dalam Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23


 Bagaimana keadaanmu setelah berlaku selama nyaris 166 tahun di Indonesia? Ah ya, aku tahu mereka telah mencabut sebagian ketentuan darimu. Mereka bilang, banyak dari dirimu yang sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, meskipun sebagian dari dirimu malah dipertahankan. Mereka kemudian mencabut beberapa ketentuan dalam dirimu dengan instrumen hukum yang—menurutku—tak tepat. Harusnya mereka melakukannya dengan undang-undang. Supaya konsisten dan tatanan hukum di negaraku, negara kita, tidak rusak.

Tidak semua orang mengetahui keberadaanmu. Seharusnya, mereka tahu siapa dirimu. Banyak dari mereka yang tak mau mengakui eksistensimu, meskipun mereka menundukkan diri diam-diam pada dirimu. Sebenarnya kau telah memberikan banyak makna dalam hukum Indonesia, terutama dalam makna hubungan pribadi antara orang yang satu dengan orang yang lain, walau perlu diakui, kau memiliki satu kekurangan, yaitu bahasamu sangat sulit untuk dimengerti.

Aku tahu tentangmu, meski tak banyak. Hampir lima tahun aku mengenalmu, namun aku tak pernah begitu mengenalmu dengan baik. Yang aku tahu kau terdiri dari empat buku. Buku I, perihal orang (van personen). Buku II, perihal benda (van zaken). Buku III, perihal perikatan (van verbintennissen). Buku IV, perihal pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring). Akupun hanya mengingat beberapa pasal darimu. Standar saja, Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338. Belakangan aku mulai mengingat Pasal 1339 dan Pasal 1868 juga. Seharusnya aku mengenalmu lebih dari itu. Aku tahu itu.

Sekarang, aku akan berusaha mengenalmu lebih dekat lagi. Perlahan-lahan aku akan belajar mengerti tentang dirimu. Aku ingin dalam proses mengenal dan memahami dirimu ini menjadi sebuah kesenangan, bukan sebuah keterpaksaan. Aku akan berusaha. Ini janjiku padamu.


Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dari seseorang yang berasal dari golongan Inlander (Bumi Putera).

Oleh @kriandianti
Diambil dari http://kriandianti.tumblr.com

No comments:

Post a Comment